Berkata Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i ketika menjelaskan salah satu hadits riwayat Muslim,
“…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.”
(Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Selasa, 05 Oktober 2010

Tato

Tato adalah budaya turun temurun yang ada di setiap zaman dan bangsa.
Apakah zaman dan bangsa ini akan menjadi penerus budaya tato?

Allaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar